Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba beberapa waktu lalu divonis 18 tahun penjara. Setelah divonis, Zul mengajukan banding namun ditolak.

Tak berhenti di situ, kini Zul akan mengambil langkah kasasi untuk mencari keringanan hukuman.

"Hari ini kami ajukan kasasi karena kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih kongkrit yang dapat menyeret klien kami sebentulnya dalam kasus itu," kata Laode Umar Bonte saat jumpa pers di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Laode Umar Bonte menerangkan bahwa Zul hanya sekedar pemakai.

"Memang kami sadari bahwa Zul ini adalah pemakai ya, dari tahun 2012 kemudian tahun 2016. Sempat di rehab, rehabilitasi itu juga sekitar tiga bulan,” imbuhnya.

Ditegaskan Laode, Zul bukanlah bagian dari pengedar narkoba seperti yang disangkakan.

"Zul itu menggunakan narkoba sudah bertahun-tahun, kalau memang dia mafia narkoba, istrinya ini nggak dagang online, imbang nggak 18 tahun dengan kondisi ekonomi terpuruk itu dihakimi bak seorang penjahat kelas kakap," tegasnya.

Kredit Foto: Celebrity Okezone

Oleh: Syba