Aktor Dwi Sasono, Rabu (2/9) menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan dan kepemilikian narkotika jenis ganja.

Sidang digelar secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," ucap JPU.

JPU melanjutkan, tertangkapnya Dwi Sasono lantaran adanya laporan dari masyarakat.

"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," kata JPU.

Seperti yang diketahui, barang bukti ganja dengan berat 15,6 gram ditemukan di kediaman Dwi Sasono. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam guci di atas lemari kamar miliknya.

"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," tutur Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, suami penyanyi Widi Mulia itu dikenakan pasal alternatif yakni pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika.

"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," tegas JPU.

Pasca sidang, kuasa hukum Dwi Sasono yakni Aris Marasabessy menegaskan bahwa kliennya terancam hukuman penjara atau rehabilitasi.

"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," tandas Aris Marasabessy.

Kredit Foto: Suara.com

Oleh: Syba