Seperti yang direncana, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berlaku kembali Senin ini (14/9).

Setidaknya ada lima tempat yang dipastikan tutup total selama PSBB berlangsung. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dikutip sepenuhnya dari Detik.com, aturan itu juga tertuang dalam Pergub No 88 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Berikut ini lima tempat yang ditutup total selama PSBB berlangsung

1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

"Semua institusi pendidikan, sekolah, masih tetap tutup. Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup. Begitu juga dengan taman kota, RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang ditutup dan keempat, sarana olahraga publik.

Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan, kelima, kegiatan resepsi pernikahan, seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," kata Anies dilansir dari Detikcom, Minggu (13/9).

Namun ada sejumlah sektor usaha yang tetap diperbolehkan buka selama PSBB. Ada 11 sektor usaha esensial yang diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas 50 persen.

"Selama 2 pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies.

Berikut ini 11 tempat yang diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan selama PSBB berlangsung:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari

Sumber: Detik.com

Kredit Foto: The Jakarta Post