Dua pengacara ternama tanah air saling berseteru. Farhat Abbas, pada Jumat (2/8) resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut ia layangkan terkait adanya unsur penyebaran pornografi melalui media elektronik oleh Hotman Paris.

Nomor laporan yang telah dibuat yakni LP/4699/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus di SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Farhat Abbas juga menuliskan saksi-saksi terkait penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.



Dari surat laporan yang beredar, nama Acong Latif, William Albert Zai, dan Rihat Hutabarat adalah sebagai saksi.

Anehnya, korban yang dituliskan terkait laporannya tersebut dituliskan adalah masyarakat.

Perang dingin antara Farhat Abbas dengan Hotman memang sudah berlangsung lama. Jika laporan Farhat terhadap Hotman, maka pengacara kondang tersebut terancam pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang dan atau Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Foto : Istimewa
Kredit Foto: CNNIndonesia
Instagram: @hotmanparisofficial

Oleh: Syba