Kasus Ikan Asin akhirnya sampai babak akhir. Tiga terdakwanya, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami baru saja menjalani sidang putusan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/4) baru saja menjalani sidang putusan yang digelar melalui teleconference.

Putusan yang diberikan kepada tiga terdakwa berbeda-beda. Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sementara Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

"Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ucap Hakim Ketua, Agus Widodo saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu (Pablo Benua) selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua (Rey Utami), 1 tahun 4 bulan dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) selama 2 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto menerangkan masih memikirkan pertimbangan pengajuan pembelaan.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Rihat selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

"Sama, kami pikir-pikir yang mulia," jelas Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

Kredit Foto: TirtoID

Oleh: Syba