Aktor Jamal yang populer lewat sinetron Preman Pensiun lagi-lagi berurusan dengan narkoba.

Pria dengan nama lengkap Zulfikar tersebut ditangkap di kamar kostnya, Jalan Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/8) malam.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,38 berikut alat isapnya. Akibatnya, Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Menurut Jamal, kembalinya ia menggunakan narkoba lantaran situasi di tengah pandemi membuatnya tergoda dengan narkoba.

"Memang agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lockdown," kata Jamal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (28/8) dikutip dari suara.com.

Selain itu, ia mengaku kesulitan mencari pekerjaan. Ia turut menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya tersebut.

"Dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi. Jangan sampai mengalami apa yang saya alami," jelas Jamal.

Ini menjadi kalo kedua bagi Jamal berurusan dengan narkoba. Pada Juli 2019 lalu, ia sempat ditangkap dengan kasus serupa dan diberikan kesempatan rehabilitasi.

Kredit Foto: Kapanlagi.com, Suara.com

Oleh: Syba