Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol secara tegas mengatakan optimis akan memenangkan persidangan kasus dugaan wanprestasi yang dilaporkan rumah produksi Falcon Pictures.

Pernyataan optimis tersebut dikatakan Aris melihat pihak Falcon yang hingga kini tidak bisa menyerahkan bukti-bukti yang kuat mengenai penjadwalan Jefri Nichol.

"Mestinya Falcon bisa membuktikan bahwa Falcon mengeluarkan jadwal untuk Jefri pada tanggal sekian, ada panggilannya, ada tanda terimanya, segala macam" kata Aris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Bahkan, Aris Marasabessy mengatakan bahwa kliennya, Jefri Nichol tidak bersalah.

"Sebenarnya salahnya bukan Jefri Nichol, karena Falcon saja enggak pernah mengeluarkan jadwal untuk Jefri Nichol, tiba-tiba langsung masuk, langsung digugat, itu yang pertanyaan kami," jelas Aris.

Soal bukti yang sebelumnya dibeberkan Falcon, Aris menilai bukti tersebut justru tidak relevan dengan laporan yang dibuat.

"Kebanyakan itu pemberitaan-pemberitaan dari media. Menurut saya, itu enggak terlalu relevan untuk saya tanggapi juga. Maksudnya, ya, hal itu semuanya sudah tahu, pastikan materi dari bukti atau kualifikasi dari bukti itu," tegas Aris.

Seperti diketahui, Falcon Pictures melaporkan Jefri Jichil dengan dugaan wanprestasi. Kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Diduga, laporan tersebut dibuat lantaran Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak dari film di bawah naungan Falcon Pictures yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Terkait hal itu, Jefri Nichol digugat Rp4,2 miliar. Selain itu, nama ibunda dan manager Jefri Nichol pun juga dicantumkan dalam laporan.

Instagram: @jefrinichol

Oleh: Syba