Terdakwa kasus narkoba, Zulkifli alias Zul vokalis band Zivilia mengaku ikhlas jika memang harus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Senin, (21/10) sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuknya harus kembali ditunda.

"Jalani saja. Ikhlas apapun yang terjadi, semua rencana Allah," kata Zul Zivilia.

Baginya, banyak pelajaran hidup yang bisa dipetiknya hingga akhirnya harus berakhir di penjara.

"Ya gak apa-apa, tidak ada yang berat dengan segala hikmahnya. Tidak ada satupun yang diberikan Allah yang tidak sanggup saya hadapi," jelas Zul Zivilia.

Zul, ia ditangkap pada Februari 2019 lalu. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni narkoba jenis sabu.

Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kredit Foto: Okezone Celebrity

Oleh: Syba