Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Indonesia dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB demi mencegah wabah virus Corona atau Covid 19 di Tanah Air

"Untuk mengatasi dampak wabah virus Corona, saya dan rapat telah memutuskan adalah opsi yang kini pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),"kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020).

Status PSBB dipilih karena Covid 19 sudah menjadi penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

"Tidak membuat kebijakan sendiri," katanya.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.

Sumber: AntaraNews, Kompas.com

Kredit Foto: AntaraNews