Sidang perdana kasus Ikan Asin digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Dalam sidang tersebut, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rei Utami didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang terancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap trio Ikan Asin.

Berikutnya, trio Ikan Asin juga dianggap telah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik maupun KUHP.

"Yang kedua kita kaitkan dengan konten penghinaan pencemaran dalam ITE YouTube. Primernya apakah itu menumbulkan kerugian bagi saksi Fairuz, saksi yang bisa menerangkan di persidangan. Kita lapis apabila tidak menimbulkan kerugian. Sama-sama ITE, menimbulkan konten pencemaran atau penghinaan," tambah jaksa.

Dan dakwaan terakhir yakni soal pencemaran nama baik berkaitan dengan ITE.

"Dakwaan ketiga kita pencemaran nama baik, KUHP, tindak pidana biasa. Tapi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE," sambung JPU.

Seperti diketahui, kasus Ikan Asin berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin.

Pernyataan tersebut diungkapkannya melalui wawancara yang tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.

Instagram: @manuellnando

Oleh: Syba