Biar sudah menyelesaikan permasalahan insiden menabrak sebuah taksi pada awal November lalu, nampaknya di ranah hukum ia belum berakhir buat Jungkook BTS.

Pasalnya, pria itu kini resmi dijerat Kepolisian Yongsan, Seoul dengan dua Undang-undang atas kecelakaan yang melibatkan dirinya itu.

Dilansir dari Soompi pada Jumat (8/11/2019), Jungkook diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang Khusus Berkaitan dengan Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Hal itu lantaran sopir taksi yang menjadi korban mengalami luka, walaupun sebelumnya lewat pernyataan yang dikeluarkan agensi Big Hit Entertainment permasalahan itu telah diselesaikan baik baik dengan korban.

Lantaran itu, Jungkook akan dipanggil sekali lagi oleh polisi untuk memberi keterangan dalam waktu dekat.

Dalam laporan media sebelumnya, Jungkook diketahui telah menabrak taksi dengan mobil Mercedes-Benz yang ia miliki di kawasan Hannam, Distrik Yongsan. Keduanya sempat menerima perawatan di rumah sakit.

Kredit Foto: Soompi

Oleh: Maliah Surip