Artis sekaligus presenter Dik Doank tengah digugat ahli waris Kandang Jurank Doank.

Kandang Jurank Doank selama ini ditempati Dik Doank untuk membina masyarakat dengan fasilitas tempat bermain outbound, seperti flying fox, rock climbing, kelas gambar, sampai beragam kegiatan penuh kreatifitas lainnya.

Gugatan dilayangkan ahli waris ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Madi.

"Dik Doank telah digugat ahli waris Madi Kenin. Gugatannya yakni melawan hukum yang diajukan kepada Dik Doank," ujar Deddy Junaedi Syamsudin, pengacara Dik Doank dalam keterangannya dikutip Kamis (13/8).

Sidang gugatan pada Rabu (12/8) digelar dengan agenda pemeriksaan dari pihak penggugat maupun tergugat. Sidang hari ini, menurut Dedy belum masuk ke perkara yang digugat.

"Mereka telah mengajukan gugatan perdata dengan sidang perdana yang digelar hari ini," kata Deddy.

Ahli waris Madi Kenin yakni tiga bersaudara menuntut tanah 2.500 meter persegi dan ditaksir seharga Rp5,5 Miliar.

Kredit Foto: Liputan6.com

Oleh: Syba