Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan hukuman vonis 9 tahun penjara kepada Steve Emmanuel pada Senin (16/7/2019).

Selain vonis penjara 9 tahun, pria itu yang sebelumnya sempat berdepan hukuman penjara 13 tahun juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Dan sekiranya denda tersebut tidak mampu dibayar, ia bisa digantikan dengan tambahan masa tahanan selama tiga bulan penjara.

Ternyata, pihak keluarga Steve tidak mampu membayar denda yang dikenakan terhadapnya. Pernyataan itu diungkapkan oleh sang adik, Karenina Sunny.

"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa," ucap Karenina seperti yang dilansir dari Kompas.com saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Dia juga menegaskan keluarga bukan sengaja untuk tidak mau membayar denda tersebut, melainkan soal keuangan yang menyita membuatkan mereka tidak bisa menolong Steve.

"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," kata Karenina lagi.

Pun, Karenina mengaku dirinya cukup sedih dan sempat menangis saat mendapat kabar keputusan yang dikenakan terhadap Steve karena menurutnya sang kakak bukan sosok yang jahat seperti yang dikomentarkan oleh banyak netizen.

"Banyak yang bikin saya sedih terutamanya karena saya tahu Steve orangnya seperti apa, sebenarnya orangnya sangat humble, sangat kind, sangat perhatian ke orang, ingin membantu. Steve seperti itu. Enggak seperti orang kriminal atau jahat."

Seperti orang lain komentar itu yang membuat saya sedih dan sakit hati begitu baca komentar yang enggak-enggak tentang kakak saya. Saya tahu Steve enggak seperti itu. Yang kedua, saya tahu dia sayang banget sama anaknya," ucap Karenina.

Mantan suami Andi Soraya itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dirinya terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Instagram: @karenina_sunny

Oleh: Maliah Surip