Kasus Ikan Asin tengah panas dan ramai diperbincangkan. Adalah Galih Ginanjar, Rei Utami dan Pablo Benua dalang di balik kasus tersebut.

Galih mengungkap masa lalu mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ucapan negatif dan merendahkan wanita. Hal itu diungkapkannya melalui video di Channel Youtube Rei Utami dan Pablo Benua.

Fairuz A Rafiq yang sakit hati melaporkan nama di atas tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah menjalani sejumlah pemeriksan, kepolisian menegaskan bahwa terlapor berpotensi menjadi tersangka.

"Kami masih mendalami peran masing-masing, baik Pak Pablo maupun Ibu Rey. Siapa yang melakukan wawancara (dengan Galih Ginanjar) dan siapa yang merekam," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (10/7).

Hasil dari pemeriksaan dan keterangan ahli yang didapat kepolisian akan segera menetapkan status tersangka.

"Setelah mendapatkan keterangan ahli, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari sana, penyidik bisa menetapkan status terlapor (Galih Ginanjar dkk)," jelas Argo Yuwono.

Potensi menjadi tersangka juga ditegaskan Argo di hadapan awak media. Pasalnya, laporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dibuat Fairuz A Rafiq sangat kuat.

"Ada potensi mereka menjadi tersangka. Semua bisa terjadi, tergantung bukti dan fakta-fakta hukum. Saat ini mereka masih saksi terlapor," tandas Argo Yuwono.

Kredit Foto: Kapanlagi.com

Oleh: Syba