Kasus pemalsuan dokumen sarjana membuat komedian senior Nurul Qomar atau akrab disapa Haji Qomar, ditahan di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIB, Brebes, Jawa Timur.

Sebelumnya, Qomar terlebih dahulu menjalani tes Covid-19.

"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis (20/8).

Qomar resmi menjadi tahanan Lapas setelah ia menerima keputusan yang ditetapkan padanya.

"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," jelas Adhi Hermawan.

Untuk berkas kebenaran, barang bukti yang disiapkan Haji Qomar saat ini belum dicek oleh Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," terang Adhi menambahkan.

Qomar, dalam kesempatan yang sama mengatakan sudah siap mental dan akan menjalani keputusan yang ditetapkan.

"Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset (terkait putusan). Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terkahir meminta ampunan dan grasi ke Presiden," kata Qomar.

Kredit Foto: Detiknews.com

Oleh: Syba