Aktor senior Mark Sungkar tersandung kasus hukum dugaan korupsi atau penggelapan uang dana kegiatan pelatnas Triatlon.

Mark Sungkar saat ini mendekam di penjara dan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang dana kegiatan pelatnas Triatlon, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan bahwa sudah 20 hari kliennya mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kondisinya selama didalam penjara sangat tidak baik," kata Fahri Bachmid ketika dihubungi awak media, Selasa (9/3).

Fahri mengatakan kalau kondisi ayahanda Zaskia dan Shireen Sungkar terus menurun selama 20 hari di penjara. Hal itu disebabkan karena usianya yang sudah 72 tahun.

"Informasi yang saya dapatkan kobdisinya memburuk ya selama dia (Mark Sungkar) menjadi tahanan kejaksaan," ucapnya.

Oleh karena itu, Fahri pun mengajukan penangguhan penahanan untuk mantan suami Fanny Bauty ke Kejaksaan dan Majelis Hakim Persidangan.

Namun, Fahri belum tau apakah penangguhan penahanan terhadap Mark Sungkar dikabulkan atau tidak. Hanya saja ia menjalankan hak dari kliennya mengajukan hal tersebut.

"Semoga saja dikabulkan," ujar Fahri Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar tersandung kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang atas kegiatan pelatnas Trialton yang bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.

Usai acara, sisa anggaran tersisa Rp 399,7 juta dan Mark diduga memberikan uang kepada beberapa orang, sehingga anggaran tersebut dianggap digelapkan. Namun, karena terlalu lama dikembalikan, Mark Sungkar diduga memperkaya diri sendiri dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (herco)