Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta memasuki babak akhir. Selasa (19/11), Kriss Hatta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPI) menuntut Kriss Hatta bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap Anthony Hilennar.

"Terdakwa tahu apa yang dilakukan melanggar hukum. Yang dilakukan dengan kondisi sehat jasmani dan rohani. Menuntut dan menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan," kata Badriah selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap Kriss Hatta.

Kriss Hatta dinyatakan melanggar pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan berat dan dituntut hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda uang sebesar Rp5 ribu.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan barang bukti cctv dirampas untuk dimusnahkan serta membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu," terang JPU.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (26/11) dengan agenda pledoi dari Kriss Hatta dan kuasa hukumnya.

Foto: SB

Oleh: Syba