Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan, Kriss Hatta menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7).

Dalam sidang vonis tersebut, Kriss Hatta dinyatakan bebas dari segala tuduhan, dakwaan dan tuntutan oleh Majelis Hakim.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Kriss Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7).

Seperti diketahui, pada sidang tuntutan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap Kriss Hatta.

Kriss Hatta, yang ditemui usai dibacakan vonis bebas mengaku bahagia sekaligus harus saat dirinya dinyatakan tidak bersalah. Lantaran sebelumnya sebagai manusia dia mengaku sempat gelisah dan jatuh sakit beberapa hari sebelumnya.

Tapi dirinya tetap optimis dan ianya terbayar tuntas.

"Bahagia, terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat. Temen-temen media juga terima kasih udah mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," ujar Kriss Hatta usai sidang.

Pun kuasa hukum dari Hilda Vitra, Fahmi Bachmid sempat memberi reaksi sewaktu hadir ke persidangan bersama kleinnya itu.

"Kita harus hormati pengadilan ya, itu sepenuhnya urusan jaksa, artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak. Ini kan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Fahmi.

Foto: Syba

Oleh: Syba