Kriss Hatta, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kriss Hatta merasa keberatan atas apa yang didakwakan kepadanya.

"Saudara Anthony dari sisi kanan membela temannya itu dan mengatakan kapada terdakwa (Kriss) dengan kata-kata 'santai aja itu teman gua enggak usah nyolot' sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," JPU membacakan potongan dakwaan kepada Kriss Hatta di persidangan.

Menurut Kriss Hatta, dakwaan JPU terhadapnya justru ngawur dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi saat peristiwa perkelahian berlangsung.

"Ada dakwaan Jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," tegas Kriss.

Kuasa hukumnya, Deni Lubis pun turut menimpalkan penegasan Kriss Hatta dengan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan yang disampaikan.

"Bahwa Kriss melalui kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan," tutur Deni Lubis.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin 14 Oktober mendatang.

"Nanti eksepsi kami sampaikan, yang penting kita keberatan. Ada fakta yang tidak masuk dalam dakwaan jaksa," tandas Deni Lubis.

Kredit Foto: Kapanlagi.com

Oleh: Syba