Kriss Hatta, Senin (14/10) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut beragendakan eksespsi di mana Kriss Hatta menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada pekan lalu.

"Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," kata Syuratman Usman selaku kuasa hukum Kriss Hatta saat membacakan eksepsinya.

Dalam eksepsinya, Syuratman juga menyebut bahwa ada teman dari Anthony yang dibacakan dalam dakwaan tapi tidak jelas diinformasikan siapa dan sebagai apa saat kejadian pemukulan berlangsung.

"Siapa teman Anthony dimaksud padahal JPU berulang kali menyebutkan teman Saudara Anthony, apakah orang yang sama? Siapa dan peranannya dalam peristiwa hukum yang didakwakan JPU?" kata Syuratman.

Kredit Foto: Grid.id

Oleh: Syba