Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Lucinta Luna. Hal itu berkenaan dengan kasus narkoba yang melibatkannya pada Februari 2020 lalu.

Soal vonis 1,5 tahun tersebut, Lucinta Luna mengaku tidak keberatan. Dalam sidang vonis secara virtual, meski menerima vonis tetap saja membuat Lucinta Luna menangis di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya terima yang mulia," ucap Lucinta Luna.

1,5 tahun diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Lucinta Luna. JPU dalam tuntutannya memberikan tuntutan tiga tahun penjara.

Lucinta Luna ditangkap pada Februari 2020 lalu. Polisi mengamankan barang bukti yang diakui Lucinta Luna didapatkan dari orang yang tak di kenalnya.

Saat ditangkap, Lucinta Luna membuang barang bujti ke tong sampah. Kemudian polisi melanjutkan pemeriksaan di apartemennya dan ditemukan narkotika, ekstasi serta tujuh butir pil Riklona dan lima butir pil Tramadol.

Kredit Foto: Detik.com

Oleh: Syba