Lucinta Luna, dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6) dalam kasus narkoba mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa penyidik untuk mengakui memiliki pil ekstasi.

"Saya dipaksa mengakuinya (soal dua butir ekstasi). Saya sudah kooperatif saat itu, saya tertekan dan mau tak mau mengakuinya," ucap Lucinta Luna.

Dalam keterangan, Lucinta Luna menegaskan dipaksa mengambil suatu barang di tempat sampah yang diakuinya bukan miliknya.

"Kenapa saya harus dipaksa. Polisi bilang, 'itu apa, itu apa cepat ambil'. Saya bilang, 'nggak mau', karena itu bukan punya saya," tegas Lucinta Luna.

"Kenapa saya dipaksa untuk memegang? Saya mengakui (kepemilikan pil riklona), tapi itu (soal ekstasi) kenapa dipaksa," sambung Lucina Luna.

Adapun saksi dari kepolisian mengatakan soal pemaksaan tersebut lantaran ada barang bukti di tempat sampah.

"Karena ditemukan dua butir ekstasi, jadi diminta untuk mengambil. Tapi buka saya yang menyuruh, melainkan pihak penyidik lain," timpal salah seorang saksi.

Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah.

Kredit Foto: Detiknews

Oleh: Syba