Mantan suami artis Denada, Jerry Aurum belum lama ini divonis 11 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Merasa hukumannya terlalu berat, pria yang berprofesi sebagai Fotografer tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu turut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Pambudi saat dihubungi awak media, Kamis (19/3).

"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar. Tapi kan belum inkrah, masih banding disana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi dong," ucap Agus Pambudi.

Pengajuan banding Jerry Aurum sendiri diwakili kuasa hukumnya. Agus Pambudi menerangkan bahwa pengajuan banding pasca vonis sudah menjadi prosedural.

"Diwakili pengacara, tapi kan dia (Jerry) hadir sendiri juga ada kuasanya. Alasan ajukan banding ya pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannya sama dengan tuntutan," jelasnya.

"Makanya mungkin merasa berat, apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," tandas Agus Pambudi.

Kredit Foto: Detiknews.com

Oleh: Syba