Kasus Ikan Asin yang menimpa Rey Utami membuatnya harus mendekam di penjara selama satu tahun empat bulan.

Diketahui, kini masa tahanan tersebut sudah habis dan Rey Utami sejak 8 November 2020 lalu telah menghirup udara bebas alias bebas dari penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Tika Aprianti kepada awak media, Selasa (10/11) membenarkan kabar Rey Utami telah bebas dari penjara.

"Iya betul. Bebasnya Minggu (8/11/2020) pagi keluar Lapas," ucap Rika Aprianti.

Masa tahanan Rey Utami yakni vonis satu tahun empat bulan penjara telah habis pertanggal 8 November 2020.

Tertulis dalam press rilis yang beredar di kalangan awak media menyebutkan bahwa Rey Utami telah bebas sejak 8 November 2020.

"Pengeluaran 1 (satu) orang WBP a.n. RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dari Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta , pada hari minggu, 8 november 2020," bunyi keterangan pers.

"Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, dimana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," tutup keterangan rilis yang diterima.

Adapun dua terpidana kasus ikan asin lainnya yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih harus menjalani sisa hukuman.

Kredit Foto: Okezone Celebrity

Oleh: Syba