Lucinta Luna kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan psikotropika.

Kepada pihak kepolisian, rakan duet pengusaha asal Malaysia, Aliff Syukri lewat singel Bobo Di Mana itu mengaku telah lebih lima bukan menggunakan narkotika jenis psikotropika.

Ia mengatakan menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan depresinya.

"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada. Makanya periksa ke dokter, khususnya dokter pribadinya dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Namun pihak polisi belum bisa menjelaskan lebih lanjut apa depresi yang dialami Lucinta selama ini biar hasil tes urine menunjukkan Lucinta positif mengandung zat Benzodiazepine.

Memang sewaktu diamankan polisi bersama empat yang lainnya di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, bersamanya ditemui barang bukti yakni obat tramadol, tujuh butir riklona, dan pecahan ekstasi yang setelah digabung menjadi dua butir.

Lantaran itu Lucinta dijerat dengan pasal 62 Jo 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 4 tahun.

Kredit Foto: Kompas.com

Oleh: Maliah Surip