Selebgram Millen Cyrus, beberapa waktu lalu ditangkap terkait kasus narkoba oleh kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Terkait kasus narkoba, setelah ditahan dan menjalani assesment di Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara (BNNK), Millen Cyrus diizinkan menjalani rehabilitasi narkoba.

"Hasil BNNK Jakarta Utara sudah keluar, Millen harus direhab," ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi melalui sambungan telepon, Jumat (27/11).

Untuk rehab, Millen Cyrus dari permintaan pihak keluarga untuk rehab di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Cuma kan rehabilitasi ada dua, ada rehab inap dan rawat jalan. Keluarga meminta Millen dikirimkan ke Panti Rehabilitasi Lido, Bogor," jelas AKP Rezha Rahandhi.

Proses pemindahan Millen Cyrus ke BNN Lido untuk rehab belum diketahui. Reza mengatakan, selebgram pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa Samudra itu akan dibawa ke BNN Lido setelah hasil test yang diperlukan keluar.

"Kami belum tahu. Karena menunggu kesiapan Lido dulu dan menunggu hasil swab test. Katanya keluarga mau mengurusinya sampai ke Lido. Cuma Millen sekarang masih ada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hari ini jadwalnya jalani swab test," tandasnya.

Diketahui, Millen Cyrus ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dini hari. Polisi mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat isapnya dan satu botol minuman keras.

Kredit Foto: ABC News

Oleh: Syba