Aktris Nikita Mirzani, Senin (16/9) resmi melaporkan pengacara kondang, Elza Syarief ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut merupakan buntut dari perseteruan Nikita Mirzani dan Elza Syarief di acara televisi, Hotman Paris Show.

Nikita Mirzani datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Dalam laporannya, Nikita Mirzani melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hal itu terkait pernyataan Elza yang menyebut Niki adalah cepu atau informan kepolisian untuk kasus narkoba di kalangan artis.

"Kami melaporkan seorang wanita berinisial ES terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang terkait menuju menyampaikan sebuah pernyataan di media bahwa Niki itu adalah informan atau cepu," kata Fachmi di Polda Metro Jaya, Senin (16/9).

Pernyataan Elza menyebut Niki sebagai informan polisi adalah fitnah. Begitulan ucapan Fachmi Bachmid di mana Elza harus mempertangggungjawabkan hal tersebut.

"Dia mendapatkan informasi, tapi tidak pernah dibuka. Sebetulnya informasi itu dari siapa dan itu sangat penting kami adukan supaya permasalahin ini terang benderang dan tidak merugikan Nikita," tegas Fachmi.

"Karena persoalan ini sangat membuat Nikita tidak nyaman baik dirinya maupun keluarganya," sambungnya Fachmi.

Instagram: @nikitamirzanimawardi_17

Oleh: Syba