Sidang kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani didakwa bersalah telah melanggar pasal 359 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berkenaan dengan penganiayaan dan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Sigit Hendradi selaku JPU dalam persidangan.

Setelah sidang selesai, kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fachmi Bachmid menerangkan sudah siap untuk melanjutkan proses sidang dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan.

Namun sidang akan dilanjutkan apda 2 Maret 2020 mendatang. Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya diminta untuk menyiapkan bukti untuk bantahan yang telah didakwakan JPU.

"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," ucap Fahmi Bachmid.

Oleh: Syba