Sidang putusan kasus narkoba atas terdakwa Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Nunung dan suaminya hukuman 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menimbang, berdasarkan UU Narkotika, narkotika jenis sabu disalahkan jika untuk digunakan dalam kesehatan. Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Sehingga hal tersebut bertentangan. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar hukum," ujar Agus Widodo selalu ketua hakim dalam sidang putusan tersebut.

Nunung dan suami dikenakan pasal 127 ayat 1 a dan terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1.

"Menimbang pasal 127 ayat 1 a, maka terdakwa terbukti secara sah pengguna narkotika golongan 1 yang ada dalam dakwaan jaksa. Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum," tambah Agus Widodo.

Hukuman 1,6 tahun tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Nunung dan suaminya selama ini.

Kredit Foto: CNNIndonesia

Oleh: Syba