Beberapa waktu lalu, artis Syifa Hadju melaporkan akun Instagram yang mengancam menculik, memperkosa hingga membunuhnya.

Nada ancaman tersebut diungkapkan melalui DM Instagram ke akun Syifa Hadju.

Senin (2/3), Polres Tangerang Selatan merilis tersangka pelaku bernada ancaman tersebut. Diketahui, pria berusia 25 tahun dengan inisial H A ditangkap di kediamannya di Jawa Tengah.

"Alhamdulillah pada tanggal 1 maret 2020 satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penagkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah," ungkap AKBP Iman Setiawan selaku Kapolres Tangsel.

Saat ditangkap, H A sempat tidak mengaku. Namun tidak butuh waktu lama polisi yang memeriksanya menangkap setelah H A mengakui perbuatannya.

"Tersangka diduga melakukan pengancaman melalui instagram ke korban. Kemudian berdasarkan penyelidikan berhasil ditangkap dengan barang bukti satu buah handphone Xiaomi yang sampai saat ini barang bukti dan tersangka dalam proses penyidikan di Polres Tangsel," terang Iman.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka A H dikenakan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45b jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Foto: Syba
Instagram: @syifahadjureal

Oleh: Syba