Polisi Jakarta Barat, Rabu (9/4) resmi mengumumkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus narkoba.

Namun lantaran ia tengah hamil 6 bulan, Vanessa Angel diberikan keringanan dan menjadi tahanan kota.

Hal itu disampaikan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, dalam siaran langsung di Instagram Polres Jakarta Barat, Kamis (9/4).

Dalam kasus narkoba tersebut, Vanessa Angel dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

"Kami juga melihat perkembangan situasi saat ini sedang menghadapi wabah Covid-19 sehingga ada beberapa arahan terkait penahanan," ungkap Ronaldo

"Saat ini yang bersangkutan juga hamil kalau enggak salah masuk usia 6 bulan, tapi di sisi lain hukum harus ditegakkan, sehingga kami sudah terbitkan surat perintah penahanannya, tapi jenis tahanan kota," imbuh Ronaldo.

Dengan menjadi tahanan kota, Vanessa Angel diwajibkan lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta selama masa penahanan.

Seperti diberitakan, Vanessa Angel ditangkap pada 16 Maret lalu di Kembangan, Jakarta Barat bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan managernya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax. Barang tersebut diduga milik artis Vanessa Angel.

Adapun Vanessa Angel mengaku berterima kasih diberikan kesempatan menjadi tahanan kota.

"Telah memberikan keringanan menjadi saya tahanan kota, berhubung situasi saya sedang mengandung enam bulan tentu tidak mudah bagi saya atau siapapun untuk menghadapi situasi saat ini," tandas Vanessa.

Kredit Foto: Tribunnews.com

Oleh: Syba