Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Ridho Ilahi telah diungkap oleh pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pengembangannya, aktor yang telah memerankan puluhan judul sinetron ini sering melakukan transaksi narkoba dengan penyuplainya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar lokasi syuting menjadi spot transaksi narkoba Ridho Ilahi dengan pengedar yang berinisial AK.

"Saudara RI dan AK melakukan transaksi di lokasi syuting," kata Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7).

Perihal transaksi yang dilakukan para tersangka, kembali Ronaldo memgatakan masih dalam pengembangan timnya.

"Berapa kali AK menyuplai barang ke RI, ini masih kami lakukan pendalaman," sambungnya.

Kini pihak kepolisian menerapkan pasal 112, 114 juncto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Ilahi ditangkap di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6) bersama barang bukti jenis sabu di atas 0,5 gram.

Kredit Foto: Merdeka.com

Oleh: Ryks