Pedangdut Ridho Rhoma dikabarkan akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu lantaran adanya sisa masa hukuman atas kasus narkoba yang melibatkannya beberapa tahun lalu.

Ridho digugat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, Jakarta Barat lantaran ada sisa hukuman selama delapan bulan penjara yang belum dilakukan putra Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut.

"Ya, jadi Ridho Rhoma akan kembali menjalani penahanan dalam rangka melaksanakan putusan kasasi. Dia akan menjalani penahanan lanjutan mulai Jumat besok," ucap Achmad Kholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan bahwa kliennya, Ridho Rhoma akan siap menjalani sisa masa hukuman dan akan mematuhi hukum yang ada.

"Tidak masalah. Kami taat hukum," kata Achmad Kholidin menegaskan.

Seperti diberitakan, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara yang kemudian dijalani dengan rehabilitasi di RSKP Cibubur selama 6 bulan lebih 10 hari. Ia kemudian bebas pada Januari 2018.

Hukuman tersebut diperberat atas keputusan Mahkamah Agung menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Instagram: @ridho_rhoma

Oleh: Syba