Terkait kalahnya Ruben Onsu dalam gugatan nama dagang di tingkat Mahkamah Agung (MA), Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyampaikan agar Ruben Onsu mengganti nama dagangnya.

"Ya (ganti nama), karena di dalam putusannya sendiri juga memerintahkan pada Kemenkumham untuk mencoret nama itu," kata Abudullah di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Menurutnya, hal itu adalah perintah yang berlandaskan hukum. Pasalnya, Ruben Onsu kalah di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat belum lama ini.

"Jadi kalau nama usahnya pun sudah diperintahkan dicoret, mesti harus ganti nama atau merek," tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah menerangkan sudah seharusnya Ruben Onsu segera mengganti nama merek dagang Bensu.

"Ya terserah Kemenkumham, nanti mereka kalau sudah coret merek itu sudah tidak bisa digunakan lagi," tuturnya.

"Tapi kan kita harus yakin, bahwa usahanya itu tetap jalan walaupun beda merek. Kan ayam geprek kalau misalkan sudah dicoret ya sudahlah ganti ayam gemes. Ayam gemes Ruben itu lebih paten namanya dari pada geprek," tandas Abdullah.

Oleh: Syba