Vicky Prasetyo harus bersabar lantaran jalannya sidang kasus pencemaran nama baik yang didakwakan padanya harus kembali ditunda.

Hal itu menyusul, Rabu (21/10) dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi-lagi tidak bisa dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya jadi hari ini mengahdirkan satu saksi fakta, satu lagi ahli dari pada IT. Tapi jaksa tidak mempunyai menghadirkannya," ujar Ramdan Alamsyah kuasa hukum Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Tidak hadirnya saksi di persidangan dikatakan Ramdan ada yang janggal. Menurutnya, saksi dari JPU yakni Baby Sitter dari Angel Lelga ketakutan lantaran sudah tiga kali panggilan tidak bisa hadir.

"Bahkan tadi diperlihatkan dalam sidang, saksi ahli IT ini sudah di panggil tiga kali berturut-turut tapi tidak hadir. Yang kemudian saksi fakta yang pembantunya atau baby sitter (Angel Lelga) itu juga dipanggil tiga kali, juga tidak hadir," jelasnya.

"Alasan katanya menikah dan merubah atau tidak kerja lagi," sambung Ramdan.

Seperti diberitakan, kasus kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo merupakan laporan dari Angel Lelga.

Instagram: @vickyprasetyo777

Oleh: Syba