Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Rabu (4/3) menunda sidang putusan Isbat nikah dan cerai Limbad dengan istri keduanya, Benazir Endang.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 Maret 2020 mendatang. Kuasa hukum Benazir Endang, Hardiansyah menyayangkan ditundanya sidang putusan tersebut.

"Sebenarnya kalau timnya (majelis hakim) tidak ada pergantian, sebetulnya hari ini bisa putusan, verstek.

"Tapi karena hakimmya berhalangan hadir sehingga putusan tidak bisa dilaksanakan," kata Hardiansyah di Pengadilan Agama Tigaraksa, Rabu (4/3).

Tidak hanya itu, Hardiansyah juga menyayangkan ketidakhadiran Limbad dalam setiap sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa.

"Tapi yang saya harapkan agar master Limbad bisa hadir. Harus dilihat akibat dalam masalah ini. Kalau diputus verstek, akibat hukumnya bagaimana dengan anaknya," terang Hardiansyah.

"Apabila disahkan pernikahannya, warisannya muncul. Harta gono-gini juga. Jadi hadir saja dulu, sampaikan. Datang baik, selesai juga baik," sambungnya.

Benazir Endang pun meminta Limbad untuk hadir dalam sidang putusan isbat cerai pada 26 Maret 2020 mendatang.

"Saya berharap Master Limbad sebagai ayah kandung dari Lim Bintang hadir untuk menyelesaikan persoalan," harap Benazir Endang.

Seperti diberitakan, istri kedua Limbad, Benazir Endang melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Sedangkan isbat nikah yang diminta ke Pengadilan Agama Tigaraksa lantaran ia menikah dengan Limbad di bawah tangan alias menikah siri.

Kredit Foto: Matamata.com

Oleh: Syba