Selain menjadi tersangka, berkas artis Nikita Mirzani yang terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan Tri Anggoro Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

"Per hari ini, 6 Agustus 2019 telah menerima berkas tahap pertama dengan nomor berkas 06/8/2019 itu berkasnya kita terima tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor dengan nomor berkas perkasa /75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan," ungkap Tri Anggoro Mukti.

Ia menambahkan, bahwa dua pasal sekaligus dilaporkan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani.

"Terkait penanganan perkara yang disangkakan dengan inisial NM ada pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto pasal 335 ayat 1 KUH Pidana," terangnya.

"Dan ini baru satu berkas terkait pelaporan dengan inisialnya AD kalau melihat pasalnya 351 ini terkait penganiayaan dan pasal 335 ini terkait perbuatan tidak menyenangkan," tulis Tri Anggoro.

Seperti diketahui, Kasus KDRT antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief terjadi beberapa tahun lalu.

Instagram: @nikitamirzanimawardi_17

Oleh: Syba