Steve Emmanuel kini menjalani hukuman karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain saat ditangkap pada 21 Desember 2018.

Sejak mendekam di penjara, pihak keluarga aktor itu belum pernah membahas tentang kasus yang menjerat pria tersebut.

Namun sang adik, Karenina Sunny akhirnya buka mulut berbicara tentang kakak kesayangannya itu.

Kepada awak media, Karenina yang mengaku tidak tega dan menangis saat mendengar berita Steve berdepan hukuman mati membeberkan alasan kakaknya memakai narkona jenis kokain.

Ungkap Karenina, biar tidak bertanya sejak kapan Steve memakai kokain, namun kakaknya mengaku memakai narkoba tersebut agar dirinya lebih kreatif dalam menulis. Sejak tidak lagi muncul di depan kaca tv, Steve memilih untuk fokus sebagai penulis naskah.

"Setelah ditanya, dia jelaskan kenapa dia mulai pakai. Karena kan sudah beberapa tahun ini dia sudah nggak di depan kamera lagi. Dia di belakang layar.

"Dia menulis script. Dan menurut dia, itu sangat membantu nulis skrip. Jadi dia lebih kreatif," ujar Karenina saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan seperti yang dikutip dari Detikhot.com.

Menurut Karenina lagi, Steve adalah tipe orang yang tak suka keluar rumah. Pria itu malah dikatakan tidak pernah bergaul sejak empat tahun kebelakangan ini.

Imbuh Karenina, kakaknya banyak menghabiskan masa dengan berolahraga selain rajin dan fokus terhadap kerjanya.

"Intinya dia nggak pernah keluar, nggak pernah bergaul empat tahun belakangan ini. Dia lebih suka olahraga dan menjalankan program sosial bersama temannya. Dan juga jalani program perbaiki diri.

"Jadi dia sangat fokus rajin kerjain goals dia. Kenapa dia pakai kokain, karena saat menulis script itu sangat membantu dia untuk lebih kreatif," tuturnya.

Pada 21 Desember 2018, Steve Emmanuel ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Steve diamankan polisi bersama narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat isapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenai Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Sumber: Detikhot.com
Kredit Foto: Kompas Entertainment

Oleh: Maliah Surip