Penyanyi Syahrini, Rabu (4/11) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks video porno yang mencatut namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syahrini sendiri dipertemukan dengan terdakwa melalui virtual.

"Hari ini persidangan dipertemukan dengan terdakwa, tapi melalui zoom karena kan pandemi ya jadi semuanya virtual," kata Syahrini.

Syahrini berharap terdakwa diberikan hukuman yang berat agar memiliki efek jera.

"Karena kan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Mudah-mudahan pelaku dihukum 12 tahun penjara ya," ujar Syahrini.

Menurut istri Reino Barack tersebut, nama baiknya tercoreng dengan adanya kasus hoax video asusila tersebut.

"Dia memposting penghinaan terhadap saya, fitnah yang bertubi-tubi membabi buta setiap hari, di mana saya tidak mengetahui awalnya dan selama ini saya juga tidak pernah sama sekali meggubris atau merespons apapun," tegasnya.

"Akun media sosial itu telah menggiring opini dan pembunuhan karakter. Ini mulai sudah kelewatan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Syahrini melalui kakaknya yakni Rani melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur pornografi ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020.

Tak lama berselang, Polisi mengamankan dua tersangka berinisial IDF dan MS di Kediri pada 19 Mei 2020. Keduanya diduga sebagai penyebar video asusila yang mencatut nama Syahrini.

Pelaku sendiri mengaku sebagai fans Luna Maya dan membenci Syahrini karena menikah dengan Reino Barack.

Instagram: @princessyahrini

Oleh: Syba