Artis Catherine Wilson, Senin (25/1) menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam sidang tersebut, Catherine Wilson dijatuhi 7 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama 7 bulan," kata Nugraha Medica selaku Hakim Ketua.

Lantaran hukuman dikurangi masa tahanan sejak ditangkap narkoba, Catherine Wilson diprediksi akan menghirup udara bebas pada bulan depan.

"Sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.

"Kami bisa mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan mengajukan itu (asimilasi Covid-19). Makanya kami akan konsultasi ke pihak rutan segala macam sih," sambung Verna.

Verna menerangkan bahwa Catherine Wilson menerima putusan tersebut.

"Kalau rehabilitasi ya kami mengharapkannya. Bagaimanapun namanya pecandu harus direhabilitasi," kata Verna Wahono.

"Tapi majelis hakim memang memutuskan bahwa kak Catherine belum dikategorikan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi ya kiranya sih kita terima terima aja sih," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 17 Juli 2020, Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram.

Oleh: Syba
Kredit Foto: dream.co.id