Artis Vanessa Angel, Rabu (18/11) mendatangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman 1,5 bulan penjara.

Seperti diketahui, hukuman tersebut terkait penyalahgunaan narkotika. Majelis Hakim memvonisnya tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Lantaran telah menjadi tahanan kota sebelumnya, total yang harus dijalani Vanessa Angel berada di penjara yakni 1,5 bulan.

"Bukan di jemput, dia (Vanessa Angel) menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar melalui sambungan telepon, Rabu (18/11).

Edwin Beslar menambahkan, mulai perhari ini Vanessa Angel menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Dia datang ke Lapas. Iya pagi tadi, baru jaksa eksekutor merapat, karena administrasi ada di kita," ucap Edwin.

Kredit Foto: CNNIndonesia

Oleh: Syba