Vicky Prasetyo berjanji akan memenuhi panggilan kepolisian terkait penetapan status tersangkanya pada Senin mendatang.

Vicky ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan di rumah Angel Lelga pada November 2018.

"Yang penting aku penuhi panggilan hari Senin kan, ya tungguin aja," ujar Vicky Prasetyo singkat, saat ditemui di studio Trans TV di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

"Iya panggilan kan hari Senin, ya aku akan melaksanakan pemenuhan panggilan hari Senin," sambungnya menegaskan.

Seperti diketahui, status tersangka tersebut merupakan hasil dari laporan Angel Lelga pasca dituduh berzinah dengan pria bernama Fiki Alman.

Vicky dikenalan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Instagram: @vickyprasetyo777

Oleh: Syba