Negara jiran, Malaysia telah memulakan pembatasan wilayah atau lockdown mulai hari ini, 18 hingga 31 Maret 2020 untuk menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19).

Pengumuman itu diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin setelah negara itu mempunyai peningkatan kasus virus corona yang mendadak sejak pertama kali pelaporan kasusnya pada 25 Januari 2020 lalu.

Sehingga kini, data terkini Worldometers menunjukkan sudah ada 673 kasus virus corona di Malaysia, sementara dua pasien dilaporkan meninggal akibat.

Melihatkan perkembangan tersebut, lembaga perlindungan pekerja Migrant CARE mengimbau seluruh perwakilan RI di Malaysia mengambil segala tindakan untuk melindungi TKI di sana demi mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan lockdown akibat virus corona.

Dilansir sepenuhnya dari CNNIndonesia, seluruh perwakilan RI di Malaysia diminta untuk membuka posko dan siap memberikan segala informasi yang dibutuhkan para pekerja migran di sana.

Migrant CARE juga menyerukan perwakilan RI agar dapat berjaga 24 jam dalam menampung segala keluh kesah pekerja migran.

"Seluruh perwakilan RI di Malaysia harus siap mengambil tindakan yang diperlukan agar pekerja migran Indonesia terhindar dari mara bahaya," demikian keterangan tertulis Migrant CARE, Selasa (16/3).

Seluruh perwakilan RI di Malaysia juga dilarang memberikan layanan yang bersifat diskriminatif dan membeda-bedakan perlakuan dari status keimigrasian.

Selama masa lockdown, semua warga dari Malaysia dilarang bepergian keluar negeri. Pemerintah Malaysia juga akan melarang pendatang dari luar negeri masuk ke wilayah mereka.

Lembaga perlindungan pekerja itu pun juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengambil kebijakan yang tegas dengan menunda keberangkatan calon TKI ke Malaysia dan segera memberikan kepastian agar mereka tidak terlantar.

"Kesiapsiagaan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang yang gagal berangkat di pelabuhan atau terminal keberangkatan," ujarnya.

Kredit Foto: The Malay Mail

Sumber: CNNIndonesia