Selebgram Vitalia Sesha, Kamis (13/10) menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat yakni Eko Ariyanto mengatakan bahwa putusan sudah dijatuhkan sejak 24 Juni 2020.

"Sudah diputus pada 24 Juni 2020," kata Eko Ariyanto, Kamis (13/10).

Vitalia Sesha dinyatakan bersalah lantaran menggunakan narkoba. Adapun atas perbuatannya, Vitalia Sesha mengaku sudah menyesali perbuatannya.

Tidak hanya vonis 1 tahun 8 bulan penjara, Vitalia Sesha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Subsidernya 1 atau 2 bulan gitu," jelas Eko menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha tersandung kasus narkoba pada 24 Februari 2020.

Ia ditangkap bersama sang kekasih di kawasan Pademangan, Jakarta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu plastik kecil sabu seberat 0,63 gram lengkap dengan alat hisapnya dan 4 butir pil Happy Five.

Kredit Foto: Palpres

Oleh: Syba