Viral
Dian Sastro: You Can Call Me Anything You Want, But... Setelah Disebut Terlihat Bodoh oleh Yosanna Laoly
Dian Sastro menjadi antara artis pertama yang membantah dan mengorek beberapa poin absurd soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
Lantaran suara protesnya itu, Dian sempat disinggung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang menganggap dia tidak membaca RUU KUHP, sehingga terlihat bodoh.
Dilansir dari CNNIndonesia, ketika Yasonna ditanya sebuah media nasional pada Senin (23/9) soal protes Dian Sastro tersebut, Menteri Hukum dan HAM itu menyebut Dian tak membaca Undang-undang sebelum memberikan komentar sehingga terlihat bodoh.
Yasonna juga membantah dan menyebut komentar Dian tak sesuai dengan pasal-pasal di revisi RKUHP.
Setelah sempat dikatakan 'bodoh', Dian pun angkat bicara. Lewat Insta Storynya, Dian menuliskan banyak bicara.
"You can call me anything you want. But we shall not be silenced, (Kamu bisa memanggilku apa saja, tetapi bukan berarti kami harus diam)," kata Dian pada Selasa (24/9/2019).
Di balik kalimat Inggeris itu, ternyata Dian memang tidak mahu berdiam. Pemeran Cinta di film fenomenal Ada Apa Dengan Cinta itu mengatakan setiap orang harus mempelajari dan mengkritisi rancangan aturan tersebut karena akan mengikat setiap warga negara Indonesia.
"Dari pada kita kecil hati dibilang enggak tahu apa-apa, lebih baik pelajari lagi," tulis Dian.
Dian justru mengajak masyarakat untuk membaca ulang undang-undang tersebut. Menurut Dian, lebih baik merasa bodoh supaya terus belajar, ketimbang menjadi seseorang yang merasa paling tahu dan tidak mau membaca ulang.
Dian memaparkan beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dan harus dihapus dari RUU KUHP. Dalam lampiran yang dia unggah di media sosialnya, Dian menyoroti pasal penguguran kandungan dan perkosaan. Pasal-pasal itu berpotensi mengancam korban perkosaan.
"Saya dan teman-teman membaca, dan ya kami membaca dan membaca lagi," ucap Dian Sastro sembari meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi akan pasal-pasal tersebut juga meminta rujukan atau landasan dari aturan tersebut.
Instagram: @therealdisastr