Nusantara
Jerinx SID Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Bali Terkait Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik
Jerinx Superman Is Dead (SID) telah dipanggil untuk kali kedua terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Namun sayangnya, Jerinx SID tidak hadir dalam dua panggilan yang telah dilakukan Polda Bail.
"Jadi ada surat panggilan itu betul akan diperiksa sebagai saksi harusnya kemarin, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir maka penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua untuk yang bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pada Selasa (4/8).
Adapun terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu menyusul dari aksi Jerinx SID yang dianggap telah mencemarkan nama baik IDI dalam pernyataannya di Instagram dengan menyebut IDI sebagai Kacung WHO.
"Yang melaporkan dari ketua IDI. Jadi dasar laporan itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx di akun instagramnya ya," jelas Syamsi.
Dalam kalimat yang dibuat Jerinx SID yakni berbunyi ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.
Jerinx SID dalam laporan dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Instagram: @jrxsid
Oleh: Syba