Artis
Kriss Hatta dan Kuasa Hukum Hadirkan 23 Lembar Bukti dan Video Rekaman di Pledoi
Kriss Hatta, yang pekan lalu dituntut 4 tahun penjara terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan mengajukan pembelaan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6), Kriss Hatta beserta kuasa hukum menghadirkan 23 lembar pembelaan dan video rekaman pernikahannya dengan Hilda Vitria.
"Nota pembelaan akan kami bacakan lengkap. Ada 23 lembar, termasuk poin pentingnya," ucap Muhammad Zein, kuasa hukum Kriss Hatta.
Dalam sidang pembelaan, Kriss Hatta melakukan pembelaan dengan poin penting di 23 lembar yang ia hadirkan.
"Poin pertama yakni saksi yang dihadirkan tidak sesuai fakta," ucap Zein.
Adapun poin lainnya yakni perihal saksi yang dihadirkan JPU beberapa waktu lalu menyampaikan kesaksian yang tidak sesuai fakta.
Dan poin berikutnya yang dianggap penting adalah hukuman tuntutan 4 tahun penjara dari JPU yang dianggap masih ragu.
Kredit Foto: Kapanlagi.com
Oleh: Syba