Nusantara

Pasca Tabrak Mati Pejalan Kaki, Seulong 2AM Terancam Dipenjara

Gempak ID
07/08/2020
03:34 MYT
Sponsor Banner
Pasca Tabrak Mati Pejalan Kaki, Seulong 2AM Terancam Dipenjara
Seulong 2AM kini harus menelan pil pahit saat pasca kecelakaan fatal yang melibatkannya dengan seorang pejalan kaki yang ditabrak sampai meninggal dunia.
Pasalnya, lewat rekaman CCTV yang memperlihatkan saat Seulong menabrak seorang pejalan kaki, korban diduga tak muncul tiba tiba.
Namun, menurut dua orang pengacara yang khusus menangani kasus kecelakaan lalu lintas, Seulong yang bersalah.
Hal itu sekaligus bisa menyeret Seulong ke penjara. Jika ia benar bersalah, mantan personel 2AM itu ikatakan bakal dipenjara selama lima tahun dan denda 20 juta Won (Rp 291 miliar).
"Korban tidak tiba-tiba muncul. Dia berjalan. Bahkan, meskipun itu pukul 11.50 malam, lampu jalan dan cahaya gedung menerangi persimpangan," kata Jung Kyung Il, pengacara yang khusus menangani kasus kecelakaan.
Ia juga mengatakan jika Seulong gagal mencapai penyelesaian dengan si korban, dia akan menerima percobaan.
"Tapi jika tidak, kemungkinan dipenjara tinggi," kata Jung Kyung Il.
Sementara itu pengacara Jung juga percaya Seulong memegang 40 persen kesalahan dan seorang lagi pengacara Lee percaya Seulong bersalah 60 persen.
Sebelumnya, Seulong yang dilaporkan menabrak korban saat hujan itu terkejut dan telah meminta maaf pada keluarga korban.
Kredit Foto: Soompi
Oleh: Maliah Surip
Related Topics
Must-Watch Video
Unitar