Nusantara
Roy Kiyoshi Divonis Lima Bulan Rehabilitasi Narkoba
Presenter Roy Kiyoshi, Rabu (12/8) menjalani sidang vonis. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Roy divonis lima bulan rehabilitasi.
Roy Kiyoshi pun mengaku tak keberatan dengan vonis rehab selama lima bulan tersebut.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," kata Roy Kiyoshi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Dalam vonis, lima bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan Roy Kiyoshi selama ini. Artinya, rehab yang harus dijalani Roy Kiyoshi tersisa dua bulan.
Seperti diberitakan, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Polisi menemukan barang bukti yakni 21 pil psikotropika yang dibeli Roy tanpa resep dokter.
Instagram: @roykiyoshi
Oleh: Syba