Asia
RUU Sulli Law Diperkenalkan Pasca Kematian Sulli eks f(x)
Meninggal dunianya Sulli eks f(x) yang diduga punya kaitan dengan depresi berat akibat dari komentar jahat atau ujaran kebencian yang diterima lewat alam maya telah memberi dampak sehingga ke hukum negara di Korea Selatan.
Dilansir dari World Today pada Rabu (16/10/2019), anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk pembuatan rancangan undang undang (RUU) untuk melawan komentar jahat.
Laporan tersebut mengatakan RUU itu kelak dinamakan sempena memperingati Sulli yakni Sulli Act atau Sulli Law alias Hukum Sulli.
Sulli Law yang akan diajukan secara resmi oleh sembilan anggota Majelis Nasional Korea dan dibahaskan di hari ke49 kematian Sulli pada awal Desember di National Assembly Center bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.
Kelak di hari perbahasan itu akan ikut berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam Sulli Law adalah sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.
Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.
Sebelumnya, sehari setelah kematian mengejut Sulli di usia 25 tahunnya pada Senin (14/10/2019) netizen sempat meninggalkan komentar jahat kepada mantan pacarnya, Choiza.
Biar rapper hip hop dari Dynamic Duo itu sama sekali tidak punya kaitan dengan kematian Sulli, namun netizen mengatakan Choiza yang putus hubungan dengan aktris itu di tahun 2017 silam adalah salah satu pemicu depresi hingga Sulli mengambil keputusan bunuh diri.
Choiza malah didoakan meninggal dalam kecelakaan mobil.
Kredit Foto: Koreaboo
Oleh: Maliah Surip